Affiliator Quotex Doni Salmanan Resmi Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

- 9 Maret 2022, 08:22 WIB
/Crazy Rizh asal Bandung Doni Salmanan tiba di Mabes Polri jalani pemeriksaan. (Foto: PMJ/Yeni).

 

BERITA SUBANG - Affiliator Quotex Doni Salmanan Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex pada Selasa 8 Maret 2022. 

Crazy Rich asal Bandung ini dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Ramadhan dikutip dari PMJ News Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman PPG 2022 di Link ppg.kemendikbud.go.id

Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x