Polisi Sita Sejumlah Barang Mewah Milik Affiliator Quotex Doni Salmanan

- 14 Maret 2022, 10:19 WIB
/Padli/Mobil mewah milik Affiliator Doni Salmanan disita Polisi. (Foto: PMJ News)

 

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri telah menetapkan affiliator Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan investasi Quotex. 

Crazy Rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara 20 tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan. 

Baca Juga: Nias Selatan Dilanda Gempa Bumi Magnitudo 6.0, Getarannya Dirasakan Hingga ke Padang

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebutkan aset milik Doni Salmanan yang disita antara lain dua unit rumah hingga mobil mewah.

Dua unit rumah milik Doni Salmanan yang disita polisi itu berlokasi di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Dua rumah kami sita," kata Reinhard dikutip dari PMJ News Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Punya Toko Online, Bisa Ajukan KUR BRI Dari Rumah, Cair Hingga Rp200 Juta

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x