Benarkah Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Mendapat Ganti Rugi? Ini Kata LPSK

- 14 Maret 2022, 08:41 WIB
Wakil Ketua LPSK Achmadi.
Wakil Ketua LPSK Achmadi. /PMJ News

 

BERITA SUBANG – Benarkah Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Mendapat Ganti Rugi? Simak penjelasan Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam artikel dibawah ini.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi korban kasus penipuan investasi binary option Binomo dan Qoutex.

Wakil Ketua LPSK Achmadi meminta para korban menghubungi pihaknya untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitas restitusi atau ganti rugi setelah perkara penipuan mendapatkan status hukum dari kepolisian.

Baca Juga: Indra Kenz Tutupi Pemilik Binomo, Bareskrim: Pelaku Masih di Indonesia

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk penilaian kerugiannya," kata Achmadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 13 Maret 2022.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, di antaranya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Achmadi mengatakan bahwa pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut dapat mengembalikan kerugian kepada korban melalui restitusi atau ganti rugi. Aset milik pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Anwar Abbas Kritik Label Halal BPJPH Kemenag

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang isinya menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x