KIP Kuliah Merdeka 2022 Disalurkan untuk 200,000 Siswa, Simak Cara Dapatkan Biaya Pendidikan Hingga Rp12 Juta

- 13 Maret 2022, 21:35 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bisa dilakukan secara mandiri lewat laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah Mobile Apps
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 bisa dilakukan secara mandiri lewat laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah Mobile Apps /Instagram @kemdikbud.ri

BERITA SUBANG - Di tahun 2021, Kemendikbud Ristek telah melakukan transformasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah, atau biasa disebut KIP Kuliah, menjadi KIP Kuliah Merdeka yang merupakan bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada para lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu, agar mereka dapat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

"Di tahun 2022, KIP Kuliah Merdeka akan terus disalurkan sebagai upaya untuk mewujudkan mimpi melalui peningkatan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial para siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat
kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia," demikian tulis kata sambutan dari Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, pada 30 Januari 2022.

Suharti dikutip dalam sebuah Dokumen Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2022 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Cara Pencairan KIP Melalui BRI dan BNI, Cara Cek Penerima Dana PIP dengan Cek NISN untuk Siswa SD, SMP, SMA

"KIP Kuliah Merdeka harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat yang
memenuhi syarat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarganya," tambahnya.

Suharti menambahkan Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah Merdeka sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah.

Pada tahun 2021, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima dan pada tahun 2022 ditargetkan akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana PIP, Ternyata Pengambilan Dana PIP Dapat Dilakukan Perorangan Langsung Maupun Kolektif

"Jangan putuskan asamu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah Merdeka serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter. Ayo wujudkan mimpi melalui KIP Kuliah Merdeka 2022," demikian kata Suharti.

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Ini Cara Membuat SKTM Sebagai Syarat Daftar KIP Kuliah 2021, Perlu Surat Pengantar RT, Prosesnya Berapa Hari?

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Menurut Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, "PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus."

Melalui KIP Kuliah yang sudah diberikan sejak tahun 2020 pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan untuk masing masing 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi.

Pada tahun 2021, KIP Kuliah Merdeka juga memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi 200 ribu mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN (perguruan tinggi) dan SNMPN dan SBMPN (politeknik), maupun jalur penerimaan mandiri di seluruh PTN dan PTS.

KIP Kuliah Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri pada tahun 2021 merupakan transformasi dari Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah di tahun 2020 kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021.

KIP Kuliah Merdeka memiliki tujuan untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah pada program studi unggulan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada.

Untuk menjamin cita-cita ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

"Pada tahun 2022, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa
penerima KIP Kuliah Merdeka, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai. KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup," demikian tulis dokumen dari Kemendikbudristek.

"Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi)," demikian tulis dokumen tersebut, yang tersedia di link ini.

"Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun."

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran:

  • untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai 12 juta;
  • Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta;
  • dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah;

Dengan jaminan biaya pendidikan tersebut, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.

Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

  • dari 800 ribu;
  • 950 ribu;
  • 1.1 juta;
  • 1.25 juta;
  • dan 1.4 juta per bulan

Angka di atas didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

"KIP Kuliah tahun 2022 ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada program studi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022 diharapkan jumlah mahasiswa
penerima KIP Kuliah yang masuk Prodi dengan Akreditasi A meningkat minimal 25 persen dari sebelumnya 23 persen pada tahun 2021 dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada Prodi dengan Akreditasi C," demikian tulis dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi - KIP Kuliah dari Puslapdik.

"Bagi para calon mahasiswa, jangan ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus."

***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah