Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Berikut 3 Kriteria Penerima TPG 2022
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Mendapat tugas belajar; dan/atau
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Baca Juga: BMKG Ralat Kekuatan Gempa Banten Jadi Magnitudo 5,1
Sementara itu, ketentuan penghentian dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah sebagai berikut:
1. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.