Selebgram Vanessa Khong Pernah Dijanjiin Uang Rp 10 Miliar Oleh Indra Kenz, Cairnya Cuma Rp 10 Juta

- 9 Maret 2022, 15:34 WIB
/Vanessa Khong kekasih Indra Kenz. (Foto: PMJ/Instagram).

Baca Juga: Penulis Novel Hilman Lupus Meninggal Dunia, Penggemar Turut Berduka Cita

Bareskrim Polri mulai menyita aset milik tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012.

Lalu, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang.

Kemudian, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Baca Juga: Profil dan Biodata Doni Salmanan, Crazy Rich Asal Bandung yang Kini Jadi Tersangka

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis 24 Maret 2022.

Indra dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah