Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Mulai Disita Polisi, Ada Rumah dan Mobil Mewah

- 8 Maret 2022, 10:00 WIB
/Vanessa Khong kekasih Indra Kenz. (Foto: PMJ/Instagram).

 

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri mulai menyita aset milik tersangka kasus penipuan Binomo Indra Kenz. Mulai dari rumah hingga kendaraan mewah yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Adapun aset yang disita antara lain, mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012.

Lalu, rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang.

Kemudian, apartemen di Medan seharga Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Baca Juga: 8 Maret, Google Doodle Tampilkan Animasi Hari Perempuan Sedunia

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis 24 Maret 2022.

Indra Kenz akan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Apa Itu Quotex? Mengapa Jadi Petaka Bagi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan

Pasal yang dikenakan pada Indra Kenz yaitu Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x