Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Pasal Pencucian Uang Paling Menohok

- 8 Maret 2022, 16:10 WIB
Aset dari tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz akan disita, psikis sang crazy rich disebut tertekan.
Aset dari tersangka affiliator binary option Binomo Indra Kenz akan disita, psikis sang crazy rich disebut tertekan. /PMJNews.

BERITA SUBANG - Indra Kenz alias Indra Kesuma resmi berstatus tersangka setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 25 Februari 2022 lalu.

Tak pelak dalam surat penetapan tersangka itu, Indra Kenz dijerat atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 a ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," ucap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Mulai Disita Polisi, Ada Rumah dan Mobil Mewah

Adapun Pasal 45a ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar'.

Sementara jika terbukti bagi pelaku tindak pidana pencucian uang, sanksi hukumannya lebih berat, yakni dimulai dari penjara paling lama maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

"Surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama IK diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 24 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jampidum pada hari Jumat 25 Februari 2022," tutur Ketut.

Baca Juga: Viral Foto Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Netizen: Tuhan Tidak Bingung Kawan

Seperti diketahui nama Indra Kenz sepanjang beberapa bulan ini menghiasi pemberitaan, lantaran afiliator Binomo ini membuat usaha investasi yang diduga bodong.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x