Usai pencarian berhasil, pilih 'Kepegawaian' dan sesuaikan status kepegawaian dan jenis PTK. Klik 'Simpan' jika sudah sesuai. Terakhir, lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Berikut golongan yang wajib memperbarui data calon peserta PPG Dalam Jabatan Kemendikbud 2022 tahap 2 yaitu:
1. PNS/CPNS
2. PPPK
3. Honor daerah
4. Guru Tetap Yayasan
5. Kepala Sekolah.
Dalam pengumuman yang sama, disebutkan jika isian Data Riwayat Pendidikan wajib mencantumkan Program Studi S1 sebagaimana yang tercantum di ijazah masing-masing.***