BERITA SUBANG - Kemendikbud menghimbau bagi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahap 2 untuk melakukan pemutakhiran data.
Adapun pengumuman pemutakhiran data PPG Dalam Jabatan tahap 2 dirilis oleh akun Instagram resmi Kemendikbud atau Kemdikbud @ditjen.gtk.kemdikbud.
“Bagi seluruh calon peserta segera perbarui data anda sampai dengan batas waktu pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” tulis akun resmi Kemendikbud pada 4 Maret 2022.
Dasar untuk pemutakhiran data calon peserta PPG Kemendikbud 2022 yakni sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek nomor 0409/B2/GT.00.03/2022.
Baca Juga: Punya Konsep Bagi Hasil Fantastis, Gamara Janjikan Member Mobil SUV hingga Villa Rp2 miliar
Berikut data-data yang perlu diperbarui dalam pendaftaran PPG 2022 antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman Verval PTK.
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik Sekolah.
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapoik Dinas.