Gaduh Wacana Penundaan Pemilu 2024 : Disebut Tidak Logis, Menyebabkan Konflik Politik Meluas ke Mana-mana?

- 27 Februari 2022, 17:42 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram @yusrilihzamhd/

Yusril menambahkan penundaan pemilu disinyalir akan membuat pemerintahan menjadi ilegal.

Sebab, katanya, pemerintahan dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki dasar hukum.

Siapa yang dimaksud penyelenggara negara? Yusril merujuk pada mereka yang secara konstitusi dipilih oleh rakyat setiap lima tahun sekali dalam Pemilu.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'." jelas Yusril.

Lantas, apakah penundaan Pemilu dapat tetap disahkan dan mendapat legitimasi hukum? Tiga cara Yusril berpendapat, ada tiga cara yang perlu ditempuh jika ingin mewujudkan penundaan Pemilu, yakni amendemen UUD 1945, pengeluaran dekrit Presiden, dan menciptakan konvensi ketatanegaraan yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggara negara.

Wacana penundaan pemilu juga dikomentari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengatakan hal tersebut tidak logis karena bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.

"Ada yang menginginkan dan menyuarakan sebaiknya pemilu diundur. Menurut saya, ini pernyataan yang tidak logis. Apa dasarnya, yang jelas itu tidak sesuai dengan konstitusi bahwa ada masa kepemimpinan yang harus dipatuhi bersama, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata AHY dalam keterangan tertulis Minggu, 27 Februari 2022.

AHY mengatakan hal tersebut ketika melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Riau dan Banten secara online, Sabtu kemarin.

AHY juga menyoroti tokoh yang menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024 yang disebutnya mengatasnamakan aspirasi rakyat.

Kata AHY klaim tersebut tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah