Gaduh Wacana Penundaan Pemilu 2024 : Disebut Tidak Logis, Menyebabkan Konflik Politik Meluas ke Mana-mana?

- 27 Februari 2022, 17:42 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra /Instagram @yusrilihzamhd/

“Aspirasinya kami tangkap  tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi  kebijakan yang sama bisa terus berjalan. Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan  sawit,” kata Airlangga.

"Karena kita punya topi dari parpol, dan hadir di sini anggota DPR RI, oleh karena itu aspirasi masyarakat dari Kabupaten Siak, terutama para pekebun dan petani kami serap. Karena kami ketua umum parpol memang  tugasnya menyerap aspirasi rakyat," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Entah apa yang menyebabkan perubahan sikap tersebut, padahal sebulan lalu Airlangga berkomentar terkait wacana pilpres diundur 2027.

"Pilpres kan jadwalnya 2024. Kan siklusnya 5 tahunan," kata Ketua Umum Golkar ini di kantor DPP Partai Golkar Selasa 11 Januari 2022.

Airlangga waktu itu mengaku tidak ingin menanggapi pernyataan Bahlil. "Saya tidak menanggapi karena siklus (pilpres) berdasarkan undang-undang 5 tahunan. Lihat undang-undangnya," kata Ketum Golkar tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imim, bahkan terang-terangan mengusulkan Pemilu dan Pilpres ditunda.

Tidak memiliki dasar hukum, pemerintah jadi ilegal

Yusril menegaskan mekanisme penundaan Pemilu dinilai tidak memiliki dasar hukum. 

Dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif disebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya Sabtu.

Seperti diketahui, Yusril merupakan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah