Pesan Pakar Hukum Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana!

- 21 Februari 2022, 09:26 WIB
ilustrasi investasi bodong
ilustrasi investasi bodong /Pikiran rakyat/

BERITA SUBANG - Beberapa bulan ini marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya. Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.

Kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang. Hal tersebut diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.

"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya, Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Waspada, Money Game Catut Nama Mandiri Investasi dan OVO untuk Jebak Masyarakat

Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.

Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.

"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.

Baca Juga: Tipu Masyarakat, Pengelola Investasi Bodong Viral Blast Global Minta Maaf

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah