Buntut Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 13:49 WIB
Profil Azis Syamsudin, wakil ketua DPR RI terduga maling uang rakyat.
Profil Azis Syamsudin, wakil ketua DPR RI terduga maling uang rakyat. /Tangkapan layar: dpr.go.id

BERITA SUBANG - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Aziz juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Azis adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui salah dan berbelit-belit. Sedangkan hal meringankannya Azis belum pernah dihukum.

Tuntutan itu diajukan JPU karena menyakini Azis bersalah memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin sekitar Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Edy Mulyadi, Caleg PKS yang Diduga Menghina Kalimantan

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin 24 Januari 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa Lie.

Azis disebut jaksa terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

 Baca Juga: Korban Tragedi Kecelakaan Maut Balikpapan Seluruhnya dijamin Mendapatkan Santunan

Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

"Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunadk tak jadi tersangka KPK, terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju," kata jaksa.

"Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara keseluruhan sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD Lamteng," kata jaksa.

 Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Anjing Foni Hingga Mati Bebas Dari Proses Hukum

Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp3.619.658.531.

Azis diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x