Buntut Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 13:49 WIB
Profil Azis Syamsudin, wakil ketua DPR RI terduga maling uang rakyat.
Profil Azis Syamsudin, wakil ketua DPR RI terduga maling uang rakyat. /Tangkapan layar: dpr.go.id

"Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunadk tak jadi tersangka KPK, terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju," kata jaksa.

"Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara keseluruhan sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD Lamteng," kata jaksa.

 Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Anjing Foni Hingga Mati Bebas Dari Proses Hukum

Jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp 519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp3.619.658.531.

Azis diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x