Silahkan simak 10 kriteria siswa SD-SMA yang gagal menerima dana PIP 2022 ini, yaitu:
- 1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- 2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- 3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
- 4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
- 5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
- 6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
- 7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
- 8. Peserta didik yang putus sekolah
- 9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
- 10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP
Baca Juga: Maaf Dana PIP 2022 Akan Gagal Cair untuk Siswa SD, SMP dan SMA yang Masuk dalam Kriteria Ini
Sebaliknya, bagi siswa yang masuk dalam kriteria penerima Dana PIP, pemerintah tetap melanjutkan bantuan bagi para siswa.
Berikut ini rincian besaran bantuan dana PIP 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun;
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun;
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut: