Adapun, pengangkatan keempat pejabat eselon 1 di lingkungan Kejaksaan Agung itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berkenaan dengan hal itu Burhanuddin berharap untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan bersama, Burhanuddin memberikan pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan.
"Sebagai unsur pimpinan diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dan membantu pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan, dan penguatan organisasi Kejaksaan," tandasnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Satgas 53, Amir Yanto: Bentuk Pengawasan Melekat
Adapun Sunarta sebelumnya menjabat sebagai Jamintel, penggantinya ditunjuk Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jamwas, sedangkan posisi itu ditempatkan Ali Mukartono yang sebelumnya sebagai Jampidsus dan penganti pejabat di gedung bundar tersebut ditunjuk Febrie Ardiansyah.***