Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

- 4 Januari 2022, 12:11 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG- Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus berita bohong Senin 3 Desember 2021 malam.

Bahar bin Smith ditangkap usai menjalani 4 pemeriksaan. Selain Bahar bin Smith, polisi menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bahar bin Smith, Pendukung Miitan Rizieq Shihab

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email [email protected].

 Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap, Refly Harun Sebut Negara Tidak Mampu Lindungi Warganya

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TR ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.


Bahar bin Smith Senin 3 Desember 2021, memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian.

Bahar bin Smith tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.

Bahar bin Smith masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar bin Smith yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.

"Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata Bahar bin Smith.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

Dia tidak menepis kemungkinan setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dirinya langsung ditahan. Namun, jika itu benar terjadi, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu menilai keadilan telah mati.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati," tegasnya.

Meski demikian, Bahar bin Smith mengaku tidak gentar jika hari ini dia langsung ditahan di Polda Jabar.

"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka," tegas Bahar bin Smith.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah