DPR Sarankan Jangan Ragu Kebiri Pemerkosa Santriwati

- 1 Januari 2022, 10:27 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto //Antara/Dewanto Samodro/

BERITA SUBANG - DPR mengecam aksi pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Moh Syukur (50) yang diduga memperkosa santriwati hingga melahirkan.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto bahkan meminta, pihak berwenang tidak ragu untuk melakukan hukum kebiri bagi pelaku.

"Jadi kalau menurut saya siapa pun pelaku pemerkosaan apalagi dia berkedok sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan tapi justru membuat kebejatan dan merusak masa depan anak didiknya ya saya setuju hukuman pemberatan. Jadi kalau pidananya 15 tahun, dan hukum kebiri," kata Yandri kepada wartawan, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: TNI Ingatkan Bahar Smith untuk Jaga Lisan

Menurut Yandri pemberatan hukuman itu perlu dilakukan agar tak ada lagi korban pemerkosaan selanjutnya.

"Ini bisa menutup celah. Apalagi saya dengar ini residivis artinya pernah melakukan sesuatu, kembali melakukan lagi, untuk menutup menutup korban-korban berikut dari pelaku ini, perlu hukum kebiri. Sehingga nanti kalaupun dia keluar dari penjara dia tidak melakukan hal serupa," kata dia.

Lebih lanjut, Yandri mendukung langkah Kemenag untuk mencabut izin pondok pesantren milik pelaku itu. Akan tetapi, Yandri meminta agar Kemenag memastikan bahwa peserta didik di pesantren itu dapat melanjutkan pendidikannya di tempat lain.

"Ya jadi setuju dicabut (izin pesantren) tetapi jangan sampai anak didik yang lain, itu menjadi korban. Artinya pihak Kemenag Sumatera Selatan atau di kabupaten tersebut perlu untuk menginventarisir anak didik di sana yang bisa diteruskan pendidikannya," ujarnya.

Yandri tak ingin adanya peserta didik yang terlantar karena izin pesantren dicabut. Dia meminta Kemenag menjamin keberlanjutan pendidikan santri dan santriwati di sana.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x