Baca Juga: Tokoh Masyarkat Papua Pertanyakan Surat Eksekusi Kejaksaan Terhadap Perkara Erdi Dabi
Pihaknya meminta agar pasangan Erdi Dabi-John Wilil segera dilantik. Pasalnya, dampak putusan MK, kondisi di Yalimo saat ini mencekam.
"Khawatirnya ada rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah dari masyarakat," urainya.
Disampaikan pula bahwa berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo belum dibatalkan. Sehingga status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih. Tinggal dilantik saja.
Diingatkan bahwa suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei). Mereka meminta untuk tidak diabaikan suara puluhan ribu rakyat Yalimo yang telah memilih pasangan Erdi Dabi dan John Wilil.***