KAMI Kirim Surat Terbuka ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Ahok

- 9 Desember 2021, 12:28 WIB
Potret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tengah santer dibicarakan publik usai bongkar borok di lingkungan BUMN
Potret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tengah santer dibicarakan publik usai bongkar borok di lingkungan BUMN /Instagram.com/@basukibtp



BERITA SUBANG - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara membuat sebuah surat terbuka kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri cs.

Surat terbuka yang berjudul “Inilah Temuan BPK Atas Dugaan Korupsi Ahok, Tangkap dan Adili Segera!” ditulis dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis 9 Desember 2021,

Tulisan ini berisi dugaan-dugaan korupsi yang dilakukan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dugaan itu, kata Marwan Batubara yang Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Irres) didasari pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Jokowi Dinilai Gagal Berantas Korupsi, 'Jauh Panggang dari Api'

Berikut isi suratnya:

Dengan Hormat,

Dengan surat ini kami sampaikan bahwa pada 17 Juli 2017 yang lalu, kami telah melaporkan kepada KPK kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjabat sebagai Bupati Belitung Timur dan Gubernur DKI Jakarta.

Namun hingga saat ini tidak terlihat upaya serius dari KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal dugaan korupsi tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi pula merugikan negara triliunan rupiah, serta alat-alat bukti untuk sebagian kasus tersebut telah lebih dari cukup.

Sehubungan hal di atas, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, kami mengulang kembali laporan IRESS, khususnya terkait tentang kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

Apalagi, berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) temuan-temuan berupa pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sudah material dan lebih dari cukup untuk diproses di pengadilan. Hanya karena sikap Pimpinan KPK yang kami anggap sangat menyimpang dan melindungi Ahok-lah maka kasus tersebut dihentikan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah