Kejagung Tetapkan Bekas Bos PT AMU dan Askrindo Tersangka Korupsi

- 27 Oktober 2021, 21:42 WIB
Jaksa Gedung Bundar menetapkan dua bekas Bos PT AKU dan Askrindo tersangka korupsi
Jaksa Gedung Bundar menetapkan dua bekas Bos PT AKU dan Askrindo tersangka korupsi /Foto: Puspenkum Kejagung/

 


BERITA SUBANG - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Anggaran 2016 sampai 2020.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka, yaitu WW selaku bekas Karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Lalu tersangka FB selaku mantan karyawan PT Askrindo dan bekas Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-36/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," ucap Leonard dalam keterangan persnya secara daring, Jakarta, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Weni Prihatini Jadi Tersangka, Staf Perum Perindo Meninggal Dunia Sesaat di Periksa Sebagai Saksi di Kejagung

Atas perbuatan kedua tersangka tim jaksa penyidik mempercepat proses penyidikan, dengan melakukan penahanan terhadap WW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari terhitung 27 Oktober 2021 sampai 15 November 2021.

"Sedangkan FB dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-27/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ungkap dia.

Leonard menjelaskan adapun kasus posisi perbuatan kedua tersangka, bahwa dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU selaku anak usaha secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke Oknum di PT Askrindo secara tunai.

Baca Juga: Raport Merah Jaksa Agung Burhanuddin, Citra Positif Kejagung Dibawah Polri, MAKI Beberkan Perkara Mangkrak

"Ini seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Ditegaskan dia dalam perkara penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130, USD 762.900, dan SGD 32.000. Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Adapun peran masing-masing tersangka WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU. Sedangkan, tersangka FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.

"Membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada 4 orang di PT Askrindo," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Oknum Jaksa Nakal dari Kejati Papua

Atas perbuatan ke dua tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah