Lagi Syuting Film Fast & Furious KW, Lha kok Malah Ditangkap Polisi, Sial Betul

- 21 Oktober 2021, 21:30 WIB
Film Fast & Furious 9
Film Fast & Furious 9 /Dok. PUBG Mobile

BERITA SUBANG - Sial benar apa yang di alami pelajar berinisial G, yang menjadi sutradara film 'Fast & Furious' alala ini. Dia bersama temannya AR dan BW ditangkap Polisi pada saat syuting film. Begini cerita selengkapnya.

Membuat konten ala film Fast & Furious KW sih oke saja. Tapi bagaimana kalau konten itu malah justru membahayakan.

Seperti seorang pelajar tampan di Temanggung, Jawa Tengah ini yang membuat video konten bertema mobil. Sayangnya kok dia menggunakan properti mobil pick up Mitshubisi L300 yang ditumpuk muatan bahan kayu dan triplek. Ngerinya lagi, cara nyetirnya zig zag ke kanan dan kekiri.

Baca Juga: Polisi Temukan Lagi Pistol Di Rumah Penggemudi Fortuner, Penyidik Bakal Bidik Kasus Kedua Soal Lantas

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadhlan melalui keterangan resminya mengatakan, syuting film minimalis itu dilakukan pada Rabu, 20 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Kranggan, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah.

Kebetulan saat itu anggota Satlantas, Bripka Sidiq Khudaefah lagi asyik dan semangat dalam perjalanan dari Polres Temanggung ke Pos Patwal Kaliampo, Pringsurat.

Nahh...pada saat tiba di depan Gudang PT Djarum, ia kaget bukan kepalang. Dirinya melihat mobil kok berjalan ke kanan ke kiri ke kanan ke kiri.

“Saat melintas Jalan Raya Kranggan-Pringsurat di depan Gudang PT Djarum, anggota melihat adanya para remaja membuat vidio rekaman mobil oleng. Dibelok-belokkan secara sengaja," kata Kasat Lantas.

Baca Juga: Berita Laka Lantas: Bus Pariwisata Masuk Jurang, Diduga Rombongan Ziarah Asal Subang, Cek Beritanya di Sini

Sementara di depannya dua orang AR dan BW naik Yamaha Mio. BW nampak asyik merekam mobil itu dengan handphone.

Tak ayal lagi, Bripka Sidiq langsung mengejar tim pembuat konten tersebut. Dirinya mengarahkan mereka untuk segera menepi karena dapat membahayakan keselamatan pengendara lain juga yang melintas di tempat itu.

“Pengemudi mobil pick up dan perekam ternyata masih pelajar kemudian langsung dibawa menuju pos patwal kaliampo untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan berupa penilangan,” ujar AKP Fadlan sebagaimana yang kami kutip dari laman resmi Polda Jateng.

Namun, lanjut Fadlan, para pelaku syuting konten tersebut tidak ditangkap melainkan diberikan pembinaan secara intensif dan membuat surat pernyataan, yang kemudian diserahkan ke orangtuanya masing-masing.

Baca Juga: Resmikan SIM Online, Kapolri: Sudah Saatnya Polantas Berwibawa dan Disegani Masyarakat

“Setelah diamankan mereka mendapat pembinaan. Mereka dikembalikan pada orang tua setelah menandatangani pernyataan tidak mengulang perbuatan,” terang Fadlan

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan rencana kerja Satlantas Polres Temanggung Tahun anggaran 2021 menjadi dasar atas penindakan aksi mereka.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah