Sementara Anggota DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto menambahkan perlu adanya payung hukum ketika para petani mengarap lahan-lahan kosong yang ada sekitar wilayah tersebut, agar masyarakat terlindungi.
"Makanya masyarakat itu harus dilindungi oleh sesuatu payung hukum sehingga mereka bisa memanfaatkan tanah-tanah tersebut dan pemilik tanah tidak kehilangan hak kepemilikannya, jadi perlu aturannya," kata Prasetyo.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan itu menambahkan dengan dibuatkannya aturan khusus itu, agar masyarakat bisa memanfaatkan tanah-tanah guntai, tanah guntai itu adalah tanah yang dimiliki oleh golongan besar tertentu, tanahnya luas tapi tidak dimanfaatkan atau kosong dari orang-orang tertentu.
"Misalnya disatu sisi masyarakat kita, penduduk lokal yang sangat membutuhkan tanah tersebut sebagai pertanian dan mereka tidak bisa melakukan itu, makanya masyarakat itu harus dilindungi oleh suatu payung hukum sehingga mereka bisa memanfaatkan tanah-tanah tersebut dan pemilik tanah tidak kehilangan hak kepemilikannya, jadi perlu aturan," ucapnya.
Baca Juga: Inovasi Serka Ardian Manulang Kembangkan Rice Milling Untuk Petani di Merauke
Dia juga berharap tanah-tanah yang belum di sertifikasi agar dipercepat atau di sahkan sehingga dapat difungsikan, sehingga akan berdampak pada pendapatan pajak didaerah tersebut,
"Terutama tanah-tanah S-HGU dipercepat bagaimana dilegalkan atau difungsikan, agar penerimaan pajak untuk daerah naik dengan adanya SPPT," tandasnya.***