Kronologis Perkara Bekas Kacab PT Berdikari Insurance Bandung Tersangka Mark Up Premi Asuransi Rp2,8 M

- 29 September 2021, 12:23 WIB
Tersangka MT saat hendak di masukan ke penjara oleh Jaksa Penyidik Kejati Jabar
Tersangka MT saat hendak di masukan ke penjara oleh Jaksa Penyidik Kejati Jabar /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Bekas Kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung berinisial MT jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan melakukan mark up dalam pembayaran premi asuransi yang ditaksir mengalami kerugian negara sekitar Rp2.8 milyar.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka MT berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi pada perusahaan milik negara tersebut.

"Selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September sampai 17 Oktober 2021 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung," ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Menjadi Tersangka Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Diminta Golkar untuk Mengundurkan Diri sebagai Wakil Ketua DPR

Penahanan terhadap MT, berdasarkan surat perintah penahanan pada tingkat penyidikan atau T-2 Nomor:Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dalam perkara ini, jaksa penyidik pidsus Kejati Jabar melihat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 sampai 2020, dalam penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin berinisial RDC sekiranya Rp52.612.200.000.

"Pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp2.812.800.000," tutur Leo.

Baca Juga: Alex Noerdin Masuk Lagi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

Adapun modus operandi pada kasus yang dilakukan tersangka yakni, pembayaran premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan dimark-up sebesar Rp2,8 milyar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x