Alex Noerdin Masuk Lagi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

- 22 September 2021, 21:06 WIB
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali berstatus tersangka dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sebelumnya oleh Kejaksaan Agung Politisi Partai Golkar itu tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel Tahun 2010-2019.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konprensi persnya secara virtual, Rabu 23 September 2021.

Adapun kata Leonard terhadap tiga tersangka atas nama inisial AN dikenal Alex Noerdin berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo.

Baca Juga: Upaya Kejagung Bui Tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi

"Sedangkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat penetapan tersangka (AN) Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021," tutur Leonard.

Sedangkan terhadap tersangka MM atau dikenal Mudai Madang bekas Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Lalu terhadap tersangka LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Alasan Kejagung Tetapkan Alex Noerdin dan Mudai Madang Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kasus posisi yang menjerat Anggota DPR Alex Noerdin dan dua  kawannya itu kata Leonard, bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 sebesar Rp50 miliar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah