Maman Suherman Buronan Rp750 Juta Kasus Kehutanan Dari Kejati Kalbar Ketangkap di Kebayoran Lama

- 28 September 2021, 13:10 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan menangkap terpidana Maman Suherman (tengah) buronan Kejati Kalbar dalam tindak pidana Kehutanan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim Intelijen Kejaksaan menangkap terpidana Maman Suherman (tengah) buronan Kejati Kalbar dalam tindak pidana Kehutanan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan terpidana diputus melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU," papar Leonard.

Baca Juga: Ade Ohoiwutun Bekas PNS Tual Rampok Uang Rakyat Rp3,1 M Ketangkap Kejari Depok di Cilodong

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa Maman Suherman pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.***

 

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah