BERITA SUBANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pastikan dana bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang disalurkan melalui bank himpunan bank milik negara atau Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.
Adapun BSU yang sudah cair dan telah disalurkan kepada para pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta per pekerja ke rekening 4,9 juta orang. Para pekerja yang dinyatakan menjadi penerima BSI Rp1 juta akan mendapatkan pesan resmi melalui SMS dari bank penyalur Himbara yakni Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Namun, apabila belum menerima namun telah terdaftar bisa mengecek ke website online pada bsu.kemnaker.go.id akan mendapatkan pesan bahwa subsidi upah sudah dalam tahap penyaluran.
“Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ucap Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin 27 September 2021.
Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap 5 dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
“Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Menaker menyampaikan, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid 19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).