Bagi Guru Honorer dan Non PNS Ada 6 Syarat Biar Dapat Bansos BSU Rp1,8 Juta Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

- 25 Agustus 2021, 15:09 WIB
Informasi GTK bagi guru honorer dan non PNS
Informasi GTK bagi guru honorer dan non PNS /Tangkaplayar info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA SUBANG - Kemendikbud Ristek segera mengucurkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta kepada guru honorer dan non PNS, namun tidak semua bisa mendapatkannya bila tidak mengikuti syarat seperti tertera pada informasi resmi yang bisa di klik pada info.gtk.kemdikbud.go.id tersebut.

Untuk informasi lengkapnya silahkan ikuti 6 syarat yang wajib dipenuhi oleh guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan bansos BSU Rp 1,8 juta ini. BSU tersebut dikabarkan bakal cair pada bulan September 2021.

Namun, ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan itu, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Diketahui, bansos BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM Level 3 dan Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.

Baca Juga: Simak Jadwal Tes PPPK Guru Segera Login di gurupppk.kemdikbud.go.id Jangan Sampai Ketinggalan

Berikut 6 syarat guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;

1.Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2.Harus Berstatus PTK non-PNS

3.Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x