Cek Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg, PKH, BST, dan BPNT di Situs cekbansos.kemensos.go.id

- 25 Agustus 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi bansos beras yang sudah mulai dibagikan di DKI Jakarta
Ilustrasi bansos beras yang sudah mulai dibagikan di DKI Jakarta /Antara/Prasetia Fauzan/ANTARA

BERITA SUBANG - Memasuki PPKM Level 3 dan 4 tahun 2021 ini, Pemerintah lewat Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) hingga beras 10 kg dari Bulog.

Berikut ini langkah-langkah cara daftar hingga syarat untuk bisa menjadi penerima bansos dari Kemensos, pada program bantuan PKH, BST, BPNT, hingga beras dari Bulog seberat 10 kg, melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Agar bisa mendapat seluruh bantuan dari Kemensos, sebaiknya baca lebih dulu, agar tak kecewa, karena harus memenuhi persyaratan, lalu silahkan daftar, supaya jadi penerima bansos, lalu bisa mendapatkan program dari Pemerintah tersebut seperti PKH, BST, BPNT, dan beras 10 kg.

Baca Juga: Link dan Login Pencairan Bansos BST Tahap 7 dan 8 bulan Agustus 2021 via cekbansos.kemensos.go.id

Adapun syarat untuk mendapat program pemerintah itu, yakni;

1. Warga miskin/rentan miskin;

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalau berhasil memenuhi syarat di atas, selanjutnya lakukan pendaftaran dengan mengajukan diri mulai dari Desa/Keluarahan secara offline.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah