Fadil Zumhana Tegaskan Jajaran Jaksa Tak Jadikan Perkara Komoditas Dagangan

- 24 September 2021, 22:30 WIB
Jampidum Fadil Zumhana minta jajaran jaksa dibawah untuk tidak mainkan perkara
Jampidum Fadil Zumhana minta jajaran jaksa dibawah untuk tidak mainkan perkara /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana perintahkan jajaran Jaksa untuk menjaga profesionalisme dan integritas, jaksa diminta untuk tidak jadikan perkara sebagai komoditas dagangan, jangan jual kehormatan harga diri demi uang, dan laksanakan tugas penegakan hukum dengan tegas namun humanis.

“Jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana karena adanya pesanan, Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, pelajari dengan cermat dan teliti berkas perkara,” tegas Fadil Zumhana dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 24 September 2021.

Fadil Zumhana minta kepada para Direktur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional, dan berpegang pada SOP yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

"Seluruh penanganan perkara agar selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP)," ungkapnya.

Fadil Zumhana juga meminta kepada jajaran pimpinan wilayah provinsi dan satuan kerja dibawahnya di kabupaten kota se-Indonesia harus menjadi role model, yang melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing.

"Berikan contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan perkara, dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Fadil Zumhana menekankan organisasi kejaksaan harus bergerak secara dinamis, selalu lakukan pembaharuan dan inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum, untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh Kepala Kejati kepada Wakil Kepala Kejati bukan berarti pendelegasian tanggung jawab, karena bila ada permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada Kepala Kejati," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x