Ade Ohoiwutun Bekas PNS Tual Rampok Uang Rakyat Rp3,1 M Ketangkap Kejari Depok di Cilodong

- 22 September 2021, 17:25 WIB
Tim Intelijen Kejari Depok tangkap buronan Korupsi pensiunan PNS Ade Ohoiwutun di Cilodong.
Tim Intelijen Kejari Depok tangkap buronan Korupsi pensiunan PNS Ade Ohoiwutun di Cilodong. /Foto: Screenshot Video Puspenkum Kejagung/

Sehingga kata dia menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta," ungkap dia.

Lanjutnya, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp787 juta.

"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," tandas mantan Wakil Kepala Kejati Papua Barat itu.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah