Wakil Jaksa Agung: Reformasi Birokrasi Rumah Besar Bagi SPIP dan Manajemen Resiko

- 14 September 2021, 18:26 WIB
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Penguatan dan konsistensi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI dalam peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP diiringi dengan delapan area perubahan, yaitu, manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, organisasi, tata laksana, SDM aparatur, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.

Demikian dikatakan Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi pada webinar peningkatan maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema "manajemen resiko” tahun 2021 secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Selasa 14 September 2021.

"Reformasi Birokrasi merupakan “rumah besar” bagi pelaksanaan SPIP dan manajemen resiko, sebagaimana terdapat dalam komponen pengungkit yang dibagi menjadi delapan area perubahan khususnya pada area penguatan pengawasan," ucap Setia Untung.

Kata dia, secara garis besar area penguatan pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, dengan target yang ingin dicapai yakni, meningkatnya kepatuhan dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara.

"Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem integritas dalam upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tuturnya.

Lanjutnya mekanisme pengukuran pencapaian target keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi bisa digunakan tiga indikator yang ada, yakni aspek pemenuhan, aspek hasil antara, dan aspek reform.

"Penerapan SPIP dan manajemen resiko berada pada indikator yang ada dalam aspek pemenuhan, dan aspek hasil antara atau dengan hasil penilaian SPIP," papanya.

Baca Juga: Setia Untung Tekankan Bangun WBK WBBM Di Era Digitalisasi Menuju Kejaksaan Modern

Dihadapan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto, Setia Untung menekan penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan dengan memperhatikan kondisi, telah terdapat peraturan pimpinan organisasi tentang SPIP, telah dibangun lingkungan pengendalian, identifikasi lingkungan pengendalian;

"Kemudian, telah dilakukan penilaian risiko atas organisasi atau unit kerja, telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi, SPIP telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait, lalu telah dilakukan pemantauan pengendalian intern, serta unit kerja telah melakukan evaluasi atas Penerapan SPIP," ungkap Setia Untung.

Disamping itu lanjut Setia Untung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP telah dimandatkan lima unsur pengendalian intern, satu diantaranya adalah penilaian resiko.

Pada peraturan itu mewajibkan setiap instansi untuk melaksanakan penilaian resiko yang meliputi identifikasi resiko, analisis, evaluasi dan penanganan resiko sebagai aktivitas pengendalian.

"Kondisi ini juga telah sejalan dengan amanat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," tuturnya.

Diakui mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan itu, bahwa pada tahun 2020 penilaian maturitas SPIP Kejaksaan menghasilkan skor sebesar 3,3034 dan unsur SPIP Kejaksaan RI rata-rata telah mencapai level tiga atau terdefinisi.

"Tingkat maturitas atau kematangan SPIP menunjukkan kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan sehari-hari tindakan manajerial dan kegiatan tekhnis di lingkungan Kejaksaan," ungkapnya.

Dia menekankan guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan RI sebagai upaya manajemen resiko pada tingkat pusat di koordinasikan oleh bidang pengawasan dan diinisiasikan pelaksanaannya hingga ke level satuan kerja daerah di lingkungan Kejaksaan RI sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi Kejaksaan nantinya diharapkan menyentuh tata kelola dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari baik itu menyentuk aspek tata kelola perkantoran, persuratan, administrasi perkara, pelayanan publik dan manajemen resiko di Kejaksaan dengan basis teknologi informasi atau elektronik," ujar dia.

Baca Juga: Setia Untung Dorong Jajaran Bidang Pembinaan Kejaksaan Agar Berinovasi Untuk Berprestasi Di Era Digitalisasi

Selanjutnya ditekankan Setia Untung bahwa penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital, hal ini guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor 15 tahun 2020 tentang pelaksanaan hasil rapat Kejaksaan RI Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

"Sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan diantaranya terkait Digitalisasi Kejaksaan," ungkap dia.

Setia Untung menambahkan teknologi memperoleh perhatian lebih karena berkaitan dengan aplikasi manajemen resiko yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi melalui simplifikasi proses manajemen resiko yang sangat kompleks, sehingga dapat mempercepat dan meminimalisasi waktu.

"Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya sistim informasi yang dapat membantu otomatisasi proses perolehan data, penyimpanan dan validasi data serta komunikasi dan penelusuran informasi dalam register resiko," tandasnya.

Hadir juga pada kegiatan itu yakni para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta tim manajemen resiko pada Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Tim Manajemen Resiko di tingkat satuan kerja Kejaksaan Tinggi, dan para Kepala Kejaksaan Negeri beserta tim manajemen resiko di tingkat satuan kerja Kejaksaan Negeri.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x