Diam-diam Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi PT Pelindo II, di KPK RJ Lino Di Sidang

- 7 September 2021, 13:26 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean


BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung diam-diam menghentikan perkara dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia II (persero) dengan alasan sulit menemukan unsur kerugian negara, sementara KPK memproses bekas Dirutnya RJ Lino atau Richard Joost Lino yang ditemukan kerugian negara sekitar Rp28,7 miliar.

Direktur Penyidikan Supardi membenarkan jika Gedung Bundar telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 pada 3 September 2021.

"Iya sudah (SP3) karena unsur kerugian negara sulit ditemukan," ungkap Supardi kepada wartawan, Jakarta, Selasa 7 September 2021.

Kerugian negara yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi atau potencial loss, jadi masih ada 'opportunity cost' yang mungkin bisa diperhitungkan.

"Kami belum bisa pastikan berapa, apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak stuck kan," ungkapnya.

Mengutip dari Antara, kata Supardi pihaknya telah merujuk pada audit dan investigasi BPK, begitu hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerjasama tersebut.

"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur pidana, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nantinya," ujar Supardi.

Baca Juga: Jaksa Bui Tersangka RDPS Bekas Kadis ESDM Tanah Bumbu Di Kasus Dugaan Suap Rp27,6 M

Ditambahkan dia, mazhab yang digariskan pada Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menentukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah 'actual loss' yang diperkuat pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah