Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Divonis Mati

- 2 September 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan /Pixabay/Arec Socha/

BERITA SUBANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak divonis hukuman mati. Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46), warga Aceh Timur.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Khalid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa 31 Agustus 2021.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Perkosa Dua Anak Kandung Dibawah Umur, Polisi Periksa HRS

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan seperti dilansir Antara, Rabu 1 September 2021.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Sepatu Putih Diduga Milik Pelaku, Jadi Bukti Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang

"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah