Perkosa Dua Anak Kandung Dibawah Umur, Polisi Periksa HRS

- 2 September 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi perkosaan anak dibawah umur menimpa siswi SD kelas 6 di Abiansemal Badung Bali
Ilustrasi perkosaan anak dibawah umur menimpa siswi SD kelas 6 di Abiansemal Badung Bali /Denpasar Update

BERITA SUBANG - Kasus ayah bejat berinisial HRS (36) di Peterongan Jombang Jawa Timur, yang tega memperkosa dua anaknya yang berusia 16 tahun dan 14 tahun terus bergulir.

HRS yang tega memperkosa berulang kali dua anak kandungnya yang masih berada di bawah umur, kini ditahan pihak kepolisian Jombang dan menjalani pemeriksaan intensif.


Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani, Selasa 31 Agustus 2021 mengatakan, tersangka HRS memerkosa dua putri kandungnya yang saat ini berusia 16 dan 14 tahun secara berulang kali.

Baca Juga: Sepatu Putih Diduga Milik Pelaku, Jadi Bukti Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang

HRS juga mengancam tidak akan memberi uang saku dan tidak menyekolahkannya jika kedua anaknya buka suara.

Agus menjelaskan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak 2018. Awalnya, HRS memerkosa putri sulungnya yang saat itu masih berusia 14 tahun.

Menurut keterangan polisi, sejak melakukan pemerkosaan pertama kali pada 2018 lalu, HRS makin menjadi-jadi. Tindakan bejat itu diulanginya sampai empat kali terhadap anak pertamanya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak Divonis Mati

Belakangan Ia juga melampiaskan nafsu bejatnya itu dengan memperkosa putri bungsunya yang berusia 14 tahun.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah