Kejagung Periksa Executive Vice President PLN Di Korupsi Transmisi 275 KV Kiliranjao Payakumbuh

- 31 Agustus 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi: Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Ilustrasi: Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. /Foto: Antara.

Indonesia Audit Watch (IAW) mengapresiasi pemeriksaan terhadap executive vice president, ini nampaknya adalah buah karya dari konsolidasi jajaran pimpinan Pidsus Kejagung sebab sudah mulai terlihat bahwa pemeriksaan nampaknya bakal mengarah ke mantan direksi era Sofyan Basir. 

Buah karya itu dilakukan agar proses penyidikan tidak tercerai berai, dan tidak terjadi terdistorsi sehingga konstruksi hukum dalam kasus ini utuh. Jaksa penyidik paham hal itu,  seperti saat menyidik kasus Jiwasraya, meski sempat nama Kejagung goyah.

"Dimana dugaan tindak pidana korupsi itu tidak serta merta atau bisa dilakukan oleh segelintir oknum karyawan tanpa ada sistem yang rapuh. Kami menyarankan, kepada penyidik agar semakin lebih fokus memeriksa pada arus kas PT PLN Persero pada periode tahun itu," kata Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar.

IAW menilai karena Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan, tentang tata kelola keuangan itu ada pada jajaran direksi. Jadi, jika terjadi penata kelolaan arus keuangan yang salah, lalu ada timbul dugaan seperti kasus yang disidik saat ini maka cenderung akan memudahkan oknum individu dilingkup PT PLN menyimpangkan atau mengkorupsi anggaran tersebut.

"Sinyalemen kami bahwa arus kas di PT PLN pada tahun yang dimaksud oleh jaksa penyidik itu, yaitu selama dua tahun. Diduga telah terjadi ketidaknormalan atau ketidaklaziman tata kelola keuangan perusahaan sebab dilakukan dengan tidak baik atau tidak patuh aturan, itu bisa diperiksa penyidik bagaimana arus kas dari Kantor Pusat PLN mengalir ke kantor wilayah PLN di Sumatera Utara tepatnya di Medan sampai ke Sumatera Barat," tuturnya.

Dengan menelisik aliran kas itu, lanjut Junisab akan terlihat bahwa aliran dari rekening perusahaan bisa saja diduga singgah ke rekening oknum individu karyawan yang mengarah kepada tindak pidana tersebut.

"Jadi, arus kas ini yang memberi peluang sangat besar terhadap terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu, seyogyanya penyidik ideal meriksa aliran arus kas itu, sebelum menentukan siapa tersangka," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Sebab, lanjut Junisab kalau penyidik sudah menentukan tersangka, tapi tanpa dapat membuktikan arus kas itu, maka cenderung  tersangka yang akan dituntut akan mudah berkelit di pengadilan.

"Tapi dengan membuktikan arus uang dari pusat hingga ke wilayah hingga sampai  kepelaksana proyek itu maka tersangka tersebut tidak bisa berkilah atau berdalih bahwa uang yang diterima dari PT PLN bukan untuk pribadi, tapi ke proyek tersebut," tandas Junisab.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah