Kejagung Periksa Executive Vice President PLN Di Korupsi Transmisi 275 KV Kiliranjao Payakumbuh

- 31 Agustus 2021, 23:26 WIB
Ilustrasi: Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Ilustrasi: Pekerja melakukan perawatan dan perbaikan kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Penjaringan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. /Foto: Antara.

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung secara maraton terus menelusuri kasus dugaan korupsi pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao - Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017 dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dari karyawan hingga para pejabatnya.

Kali ini jaksa penyidik gedung bundar Kejagung memeriksa saksi berinisial MR selaku Executive Vice President (EVP) Pelayanan Human Capital PT. PLN (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan pemeriksaan terhadap saksi MR terkait dengan penerapan rekomendasi Satuan Pengawasan Intern (SPI).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017," tutur Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Sebelumnya pada 26 Agustus 2021 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial S selaku koordinator Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh pada PT. PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara.

Kemudian pada 25 Agustus 2021 lalu, jaksa penyidik memeriksa saksi berinisial PEP, DW, dan N, ketiganya selaku Ketua Tim Audit Khusus Persekot Dinas untuk pekerjaan konstruksi di Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh.

"Pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh," tuturnya.

Setelah jaksa penyidik gedung bundar memeriksa Executive Vice Presiden, nampaknya proses penyidikan bakal mengarah kepara mantan Direksi PLN di era Sofyan Basir, dalam kasus ini. Pasalnya sejak dilakukan penyidikan kasus ini, Direksi di era itu sama sekali belum tersentuh, sehingga muncul kesan dugaan bahwa hanya bakal jajaran di wilayah PLN UIP Medan yang dikorbankan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Bidik Tersangka Korupsi Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Payakumbuh

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x