Yahya Waloni Tertangkap di Cibubur Telah Berstatus Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polri: Ditahan

- 26 Agustus 2021, 19:44 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono /Foto: Divisi Humas Mabes Polri/

BERITA SUBANG - Bareskrim Mabes Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni di wilayah Cibubur, Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021 atas dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosial youtube.

Ustaz Yahya Waloni saat ini telah digarap oleh tim penyidik dan statusnya telah naik menjadi tersangka.

Kepada wartawan Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan penangkapan dan statusnya dinaikan menjadi tersangka setelah penyidik Bareskrim menemukan dua alat bukti.

"Benar yang bersangkutan ditangkap dan telah berstatus tersangka," kata Rusdi kepada wartawan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Yahya Waloni Terkait Kasus Dugaan Penodaan Agama

Dijelaskannya, saat ini yang bersangkutan akan ditahan di rutan Bareskrim, dan tengah di periksa oleh tim penyidik atas dugaan perkara penistaan agama.

"Serta ditahan, tapi masih diperiksa (penyidik Bareskrim) untuk mendalami motif pelaku membuat konten seperti di YouTube," ungkapnya.

Ustaz Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme lantaran merasa resah atas ujaran yang bersangkutan di media sosial. Laporan Polisi pada Selasa 27 April 2021 dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x