Verifikasi Pencairan BSU Guru Honorer Dan Non PNS Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 26 Agustus 2021, 13:08 WIB
Kemensos buka peluang swa pendaftaran penerima bantuan sembako BPNT melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Kemensos buka peluang swa pendaftaran penerima bantuan sembako BPNT melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. /Dok. Istimewa/

BERITA SUBANG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer dan non PNS segera cair pada bulan September 2021, buruan verifikasi datanya, silahkan cek dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id ini dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui kemendikbud Ristek.

Kemendikbud Ristek akan mencairkan BSU kepada Guru Honorer dan non PNS setelah melalui verifikasi dan validasi dari data Guru Honorer dan non PNS sebagai calon penerima bantuan.

Untuk dapat melakukan pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS 2021 harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek.

Berikut ini syarat penerima BSU Guru Honorer dan non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Bagi Guru Honorer dan Non PNS Ada 6 Syarat Biar Dapat Bansos BSU Rp1,8 Juta Klik info.gtk.kemdikbud.go.id

Berikut ini cara cek info GTK, yaitu:

1.Buka link info.gtk.kemdikbud.go.id.
2.Klik login langsung ke GTK.
3.Masukkan akun dan password GTK.
4.Klik tombol login

Berikut ini cara pengajuan penerima bantuan BSU dari Kemendikbud Ristek 2021, Yaitu:

1.Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2.Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4.Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah