Tok, Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

- 23 Agustus 2021, 14:51 WIB
Tok, Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Tok, Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut /IG/@suaraa.rakyat/

BERITA SUBANG - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Bekas Mensos Juliari Batubara di Tuntut 11 Tahun Penjara Sama JPU KPK, Terbukti Terina Suap Rp32,4 M

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Majis Hakim mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Cita Citata Penyanyi Sakit Tuh Disini Diduga Kecipratan Dana Bansos dari Kelompok Juliari P Batubara

Adapun hal memberatkan Juliari adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah