Bamsoet : Amandemen UUD 1945 Tak Bahas Masa Jabatan Presiden

- 16 Agustus 2021, 12:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat, 13 Agustus 2021. /Instagram.com/@bambang.soesatyo

BERITA SUBANG -etua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pentingnya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di acara Sidang Tahunan MPR Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022, Senin 16 Agustus 2021.

Hasil kajian MPR 2019-2024 menyatakan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional untuk memastikan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945," kata Bamsoet.

Baca Juga: Jokowi Merusak Ingatan! PBHI Desak Presiden Cabut Penghargaan Bintang Jasa Utama Eurico Guterres

Bamsoet menegaskan, pembahasan amandemen UUD 1945 tak akan membuka kotak pandora untuk membahas isu lain, termasuk masa jabatan presiden.

"Perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis penting untuk memastikan potret bangsa Indonesia ke depan, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global.

Bamsoet juga memastikan keberadaan PPHN tidak akan mempengaruhi tugas pemerintah untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menegah (RPJM).

"PPHN akan jadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis," kata Bamsoet.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x