Eurico Guterres Terima Bintang Jasa Utama, PBHI Sebut Jokowi Jilat Ludah Sendiri Soal Penegakan HAM

- 16 Agustus 2021, 11:23 WIB
Presiden Jokowi berduka, ingatkan seluruh pihak tingkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan potensi bencana alam. Minggu 11 April 2021.
Presiden Jokowi berduka, ingatkan seluruh pihak tingkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan potensi bencana alam. Minggu 11 April 2021. /BPMI Setpres/

BERITA SUBANG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai pemberian penghargaan bintang jasa utama kepada Eurico Guterres kuat dugaan Presiden Joko Widodo anti terhadap Hak Asasi Manusia, dan menjilat ludah sendiri dalam penegakan HAM.

Dalam keterangan PBHI yang diterima beritaaubang.pikiran-rakyat.com, Senin 16 Agustus 2021 bahwa fakta yang tak bisa dielakkan karena Eurico Guterres terlibat dalam pelanggaran HAM Berat di Timor Timur pasca referendum tahun 1999.

Staf Advokasi Hukum PBHI Chikita Edrini mengatakan ada empat hal yang dikritik dari sikap politik Jokowi pertama pemberian itu seperti menjilat ludah sendiri dalam hal komitmen terhadap hak asasi.

"Presiden Jokowi 'menjual' Hak Asasi Manusia dalam berbagai kampanye dan pidatonya sejak 2014, namun faktanya Presiden Jokowi tidak satupun dari 12 kasus pelanggan HAM Berat diselesaikan," tutur Chikita dalam keterangannya.

Baca Juga: Jokowi Anugerahi Bintang Jasa Utama Ke Eks Milisi Timor Timur Eurico Guterres Bersama Ilmuwan Asal Jerman

Lanjut dia pemberian penghargaan kepada Eurico Guterres itu, PBHI menilai Jokowi anti terhadap HAM, karena sebelumnya telah menerbitkan rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme non Yudisial (UKP-PPHB) yang menuai penolakan publik karena bertentangan dengan undang-undang.

Kedua, Jokowi telah mempermalukan diri dan pemerintah Indonesia dihadapan dunia internasional, pasalnya antara pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah menyusun laporan pelanggaran HAM Berat di Timor Timur dalam komisi Kebenaran dan persahabatan (KKP) dengan judul 'Per Memorim Ad Spem' atau melalui ingatan ke harapan yang mengakui bahwa Pemerintah Indonesia bertanggung jawab terhadap Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Timor Timur.

"Laporan KKP dipublikasikan ke dunia internasional dan menjadi catatan politik Indonesia. Namun seolah menampar wajah sendiri dengan pemberian Bintang Jasa Utama terhadap pelaku (Eurico Guterres). Peradilan Internasional juga telah mendakwanya sebagai aktor kejahatan kemanusiaan dalam kasus Timor Timur," tutur Chikita.

Baca Juga: Erryl Prima Jadi Direktur Pelanggaran HAM Berat, Berderet Karangan Bunga Dari Menteri Jokowi

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x