Jokowi Merusak Ingatan! PBHI Desak Presiden Cabut Penghargaan Bintang Jasa Utama Eurico Guterres

- 16 Agustus 2021, 12:19 WIB
Presiden Jokowi memberi salam kepada para petani
Presiden Jokowi memberi salam kepada para petani /Foto: Instagram Jokowi/

BERITA SUBANG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai pemberian penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres kuat dugaan Presiden Joko Widodo menjilat ludah sendiri dalam hal komitmen terhadap hak asasi, bahkan dituding merusak ingatan korban pelanggaran HAM.

Staf Advokasi Hukum PBHI Chikita Edrini mengatakan Jokowi seperti merusak ingatan dan membunuh harapan ratusan ribu korban pelanggaran HAM berat pasca referendum 1999 di Timor Timur, karennya Jokowi didesak untuk mencabut penganugerahan bintang jasa utama terhadap Eurico Guterres tersebut.

"Presiden Joko Widodo untuk mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dan para pelaku yang terlibat pelanggaran HAM dan/atau kejahatan terhadap kemanusiaan," ucap Chikita dalam keterangannya, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Eurico Guterres Terima Bintang Jasa Utama, PBHI Sebut Jokowi Jilat Ludah Sendiri Soal Penegakan HAM

PBHI juga meminta agar Jokowi perintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat terhadap Eurico Guterres tersebut.

"Kemudian, Presiden Jokowi agar menjamin kewajibannya memenuhi hak-hak korban atas kebenaran (the right to know the truth), hak korban atas keadilan (the right to justice), dan hak korban atas reparasi (the right to reparation) sebagaimana dijamin oleh amanat konstitusi," pinta PBHI.

Selain itu PBHI meminta agar Komnas HAM untuk menyatakan sikap secara formal terhadap penghargaan kepada Euciro Guiterres dan para pelaku pelanggaran HAM dan/atau kejahatan kemanusiaan oleh presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jokowi Anugerahi Bintang Jasa Utama Ke Eks Milisi Timor Timur Eurico Guterres Bersama Ilmuwan Asal Jerman

Sekedar diketahui Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78 TK/TH 2021 tertanggal 4 Agustus 2021.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x