Biar Tak Gagal Paham, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan RI

- 15 Agustus 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih di lingkungan rumah
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih di lingkungan rumah /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Detik-detik proklamasi tinggal hitungan hari dibacakan pada upacara peringatan hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia atau HUT Ke 76 RI yang akan disampaikan di Istana Negara pada 17 Agustus 2021.

Semua rakyat pun telah mengibarkan sang saka merah putih di setiap sudut jalan dan rumah-rumah pada momen jelang HUT Ke 76 RI yang jatuh setiap 17 Agustus tiap tahunnya.

Namun, apakah telah diketahui aturan memasang bendera merah putih itu. Sesuai aturan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang termaktub pada Pasal 5, 6, 7, dan 8, tertuang sejumlah aturan terkait pemasangan pengibaran bendera.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Pada Peringatan HUT Ke 76 RI Tepat 17 Agustus 2021

Pasal 5
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara

Pasal 6
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Baca Juga: Jadwal Acara Peringatan HUT Ke 76 RI dari Istana Merdeka Melalui Daring

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x