Link dan Login Syarat Penerima BSU Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta di Info.gtk.kemendikbud.go.id

- 15 Agustus 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).*
Ilustrasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).* /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

BERITA SUBANG - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru honorer dan non PNS tahun 2021 ini, untuk syarat penerima BSU Rp1,8 juta dapat mencegek melalui Info.gtk.kemendikbud.go.id

Bantuan Subsidi Upah ini rencananya akan dibagikan kepada guru honorer dan non PNS agar yang belum mendapat kartu prakerja 0ada 1 Oktober 2021, sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang penataan linieritas Guru Bersertifikat Pendidikan.

Dalam laman website Info.gtk.kemendikbud.go.id itu disyaratkan hanya bagi guru honorer dan non PNS yang diperuntukkan agar bisa membuka info GTK harus mengunakan account PTK yang sudah diverifikasi dengan syarat.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Kebangsaan Tanah Airku Dimainkan Alffy Rev Tembus 24 Juta Penonton

Bahwa calon penerima harus memastikan menggunakan email yang aktif, tidak diperkenalkan mengunakan email orang lain, lalu pengaturan ulang akun dapat melalu manajemen Dapodik.

Penyaluran bantuan BSU kepada guru honorer dan non PNS dijadwalkan akan disalurkan pada awal bulan September 2021 yang diberikan kepada enam golongan guru honorer dan non PNS tahun 2021dari Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Link Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta Untuk Pekerja dan Buruh Mulai 12 Agustus 2021

Adapun syarat penerima BSU Rp1,8 juta itu, adalah:

1. Warga Negara Indonesia

2. Status sebagai PTK non PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan BSU atau gaji dari Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikanmelalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Guru Honorer Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek Juga Dapat Rp1 Juta BLT Subsidi Gaji

Sedangkan tata cara pengajuan bantuan subsidi upah itu, calon penerima bisa membuka aplikasi atau browser info.gtk.kemendikbud.go.id, lalu masukan email dan SPTJM dengan dibumbui materai dan ditandatangani.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x