Link dan Login Syarat Penerima BSU Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta di Info.gtk.kemendikbud.go.id

- 15 Agustus 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).*
Ilustrasi penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU).* /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

2. Status sebagai PTK non PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan BSU atau gaji dari Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikanmelalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Guru Honorer Selain Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek Juga Dapat Rp1 Juta BLT Subsidi Gaji

Sedangkan tata cara pengajuan bantuan subsidi upah itu, calon penerima bisa membuka aplikasi atau browser info.gtk.kemendikbud.go.id, lalu masukan email dan SPTJM dengan dibumbui materai dan ditandatangani.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x