Link Pencairan BSU 2021 Rp1 Juta Untuk Pekerja dan Buruh Mulai 12 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 21:29 WIB
Asik! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Buruh Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek dan Syaratnya
Asik! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Buruh Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek dan Syaratnya /pixabay/

BERITA SUBANG - Pemerintah telah menurunkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 sebesar Rp1 juta untuk para pekerja dan buruh, sejak Kamis, 12 Agustus 2021 yang dikirim melalui rekening Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI wilayah Aceh.

Nah, untuk mengetahui agar uang masuk ke rekening sebesar Rp1 juta dimasa pandemi Covid-19 ini, maka syarat bagi penerima adalah mereka yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

Untuk mengecek daftar penerima BSU 2021 yang besarannya Rp500 ribu sebulan dan ditransfer untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta, maka perlu di cek melalui link pencairan pada laman website berikut ini di bpjsketenagakerjaan.go.id, caranya cukup mudah dengan mengisi formulir tersebut.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dapat Dinikmati Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

Scroll atau geser kebagian bawah

Pada bagian 'Cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU 2021?

Lalu penerima diminta untuk isi kolom yang tersedia dengan data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yakni NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Lalu, beri tanda centang pada kode 'Captcha'.

Klik, kata 'lanjutkan'.

Setelah selesai kemudian sistem akan melanjutkan apakah anda termasuk penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Dapat Dicairkan Nanti

Namun, saat ini laman bpjsketenagakerjaan sulit di akses, jadi anda calon penerima harus bersabar dulu untuk mengetahui apakah nama anda termasuk penerima BSU 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan BSU diperuntukkan bagi 8,7 juga pekerja dan buruh di wilayah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Dengan persyaratan bagi calon penerima BSU itu adalah:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima kartu pra kerja, program keluarga harapan atau program bantuan produktif usaha mikro

6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x