Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Beri Sederet Hukuman Lainnya

- 15 Juli 2021, 23:08 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Sidang pengadilan tingkat pertama terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah di putus oleh Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, karena terbukti korupsi ekspor benih lobster.

Majelis Hakim yang menyidangkan selain hukuman penjara badan, Edhy Prabowo bekas petinggi partai Gerindra itu pun didenda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap senilai 77 ribu dollar Amerika dan uang sebesar Rp24.625.587.250 dari pengusaha benur tersebut.

Hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Ketua majelis hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Bekas Menteri Edhy Prabowo di Tuntut 5 Tahun Penjara, Karena Terbukti Terima Suap Izin Benur Lobster di KKP

Tak hanya hukuman badan dan denda yang diputus oleh majelis hakim, terdakwa Edhy Prabowo pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp9.697.447.219 dan 77 ribu dollar Amerika dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim Albertus.

Apabila terdakwa Edhy Prabowo tak sanggup membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita, apabila tak mencukupi diganti dengan penjara 2 tahun.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Kelakuan Edhy Prabowo Saat Kumpulkan Uang dari Eksportir Benih Lobster Rp52 Miliar Lebih

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x