BERITA SUBANG - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tuntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran tersandung korupsi dalam perkara suap izin budidaya ekspor benih benur lobster (BBL).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa tuntutan yang diberikan kepada bekas anak buah Ketum Gerindra Prabowo Subianto itu, karena terbukti menerima uang sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp24,625 miliar sehingga total-nya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih lobster tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ronald Worotikan dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Karenanya terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan itu KPU menilai hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa yang bekas politisi Partai Gerindra itu sejak menjabat menteri ternyata tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN dan sebagai menteri saat itu tidak memberikan teladan yang baik.
Baca Juga: KPK Menyita Uang Rp3 Miliar dari Saksi Kasus Perizinan Ekspor Benih Lobster di KKP
"Hal yang meringankan, terdakwa Edhy Prabowo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset telah disita," tuturnya.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dengan uang yang dikembalikan terdakwa.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara," ungkap JPU tersebut.